Menurut Jutek, Dede sudah jelas-jelas mengaku di depan umum bahwa dirinya memberikan kesaksian palsu. Hal ini pun harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Mabes Polri.
Jika Dede resmi dijadikan tersangka, maka kesaksian yang digunakan untuk menghukum para terpidana kasus Vina di tahun 2016 mestinya dinyatakan palsu.
Selain itu, Jutek juga mengatakan jika Dede ditetapkan tersangka, maka Aep juga akan secara otomatis memiliki status yang sama.
Sebab, pada tahun 2016 Dede memberikan kesaksian bersama dengan Aep soal adanya pelemparan batu dan kejar-kejaran terhadap Vina serta Eky.
Dijelaskan oleh Jutek, saat ini polisi masih dalam tahap penyelidikan yakni menemukan ada tidak unsur pidana.
Ia berharap agar polisi bisa menemukan unsur pidana, apalagi dengan adanya pengakuan Dede memberikan kesaksian palsu.
"Kita harapkan dalam penyelidikan ini outputnya menemukan bahwa ini ada pidana. Kalau menurut saya polisi nggak perlu berlama-lama, karena porses pidana itu langsung beasal dari Dede," ujar dia lagi.
Load more