Menurut Sugeng, pengacara Sudirman itu bukan membela kliennya, tetapi malah menjebloskan Sudirman untuk merekayasa kasus Vina.
"Kemudian juga membuat sesat adalah peran advokat, advokat yang ditunjuk oleh polisi untuk Sudirman bukannya membela hak Sudirman, tetapi malah menjebloskan Sudirman untuk kepentingan rekayasa kasus oleh oknum penyidik berjalan mulus," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan, pengacara modes tersebut harus dipecat oleh organisasi profesi advokat. Menurut Sugeng, pengacara Sudirman itu abal-abal dan tidak menegakkan keadilan untuk kliennya.
"Pengacara yang menjadi alat dari oknum penyidik guna memuluskan rekayasa kasus harus dipecat oleh organisasinya," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memberikan perlindungan terhadap Sudirman.
"Menurut saya LPSK harus memberikan perlindungan ya, perlindungan memberikan satu konsultasi psikologis, pendampingan psikologis supaya Sudirman bisa pulih," ujar Sugeng. (dpi)
Load more