Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap fakta mengejutkan terkait perkembangan kasus Vina dan Eky.
Hal itu diungkap Sugeng saat diwawancarai dalam program Cumicam In Depth di akun Youtube Cumicumi yang videonya tayang pada Minggu (1/9).
"Saudara Sudirman dijadikan seperti saksi mahkota oleh pihak kepolisian untuk menjerat tujuh terpidana lain, padahal tujuh terpidana lain membantah (melakukan pembunuhan terhadap Vina)," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, Sudirman merupakan korban dari tindak tidak profesional dan melanggar hukum dari penyidik kasus Vina.
Menurut Sugeng, Sudirman juga korban tindak tidak profesional dari ayah Eky, Iptu Rudiana.
"Sudirman dalam hal ini adalah korban korban dari tindakan tidak profesional, tindakan melanggar hukum dari penyidik kepolisian dan juga termasuk diduga Iptu Rudiana ayah korban Eky," ujar Sugeng.
"Dia adalah korban yang harus dilindungi. Walaupun kemudian Sudirman mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana sebetulnya ini adalah pengakuan yang palsu ya, pengakuan yang didapatkan, karena tekanan fisik, dianiaya, apalagi dia dalam kondisi yang secara mental tidak sekuat tujuh terpidana lain," sambung Sugeng.
Sugeng menambahkan bahwa Sudirman dieksplotasi diduga oleh polisi untuk merekayasa kasus kematian Vina dan Eky.
Selain itu, Sugeng memastikan bahwa Sudirman juga mendapatkan penganiayaan.
"Sudirman dieksploitasi oleh diduga oknum polisi untuk membuat rekayasa kasus," ujar Sugeng.
"Sudirman kemudian juga mendapatkan penganiayaan, mungkin juga dia mendapatkan janji-janji ya, tetapi yang pasti penganiayaan dialami," tambah Sugeng.
Selain itu, lanjut Sugeng, peran pengacara Sudirman yang ditunjuk polisi membuat kasus kematian Vina dan Eky makin sesat.
Menurut Sugeng, pengacara Sudirman itu bukan membela kliennya, tetapi malah menjebloskan Sudirman untuk merekayasa kasus Vina.
"Kemudian juga membuat sesat adalah peran advokat, advokat yang ditunjuk oleh polisi untuk Sudirman bukannya membela hak Sudirman, tetapi malah menjebloskan Sudirman untuk kepentingan rekayasa kasus oleh oknum penyidik berjalan mulus," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan, pengacara modes tersebut harus dipecat oleh organisasi profesi advokat. Menurut Sugeng, pengacara Sudirman itu abal-abal dan tidak menegakkan keadilan untuk kliennya.
"Pengacara yang menjadi alat dari oknum penyidik guna memuluskan rekayasa kasus harus dipecat oleh organisasinya," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memberikan perlindungan terhadap Sudirman.
"Menurut saya LPSK harus memberikan perlindungan ya, perlindungan memberikan satu konsultasi psikologis, pendampingan psikologis supaya Sudirman bisa pulih," ujar Sugeng. (dpi)
Load more