Sumenep, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tindak pidana, persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura.
Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan ayah kandung korban, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024.
Pelaku pencabulan yang berhasil diamankan Polres Sumenep berstatus sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan berprofesi sebagai kepala sekolah dasar berinisial J (41).
"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Desa Kalianget Timur," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (1/9/2024).
Widiarti menerangkan, kronologi kejadian berawal pada tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berada di rumahnya, kemudian pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T (13) telah menjadi korban pencabulan.
"T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan," terangnya.
Load more