Setelah itu, sambung Widiarti, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu di luar rumah.
"Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai T (korban) disuruh ke luar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti.
Selanjutnya, pada hari Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.
"Korban diantarkan lagi ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda di tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) kali," jelasnya.
Mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. Hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.
"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya. Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis," kata Widiarti.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(vaf/muu)
Load more