Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal usai, dan tidak ada calon lainnya, maka akan dilanjutkan tahapan berikutnya.
"Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," kata Idham Holik dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/9/2024).
Berdasarkan data yang ada calon tunggal pada Pilkada 2024 berada di 43 daerah dengan rincian satu provinsi, 37 tingkat kabupaten, dan lima kota.
Sementara, KPU saat ini kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal, dan rerata berakhir pada 4 September 2024.
Idham menjelaskan, ketika selama masa perpanjangan masih juga tidak ada calon yang mendaftar untuk melawan calon tunggal, maka KPU akan melanjutkan kepada tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal.
"Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang pada umumnya di buka pada 2-4 September itu tetap satu paslon maka Pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal," bebernya.
Kemudian, nantinya calon tunggal akan mengambil nomor urut yang akan dipasang pada surat suara, jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2 maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan.
Selanjutnya, gambar sebelah kiri hanya terdapat nomor dan gambar kosong begitu sebaliknya.
"Nanti pemilih akan disediakan pada dua pilihan di dalam surat suara, tergantung pada hasil pengundian. Karena pilkada dengan calon tunggal itu tetap diadakan pengundian nomor urut," pungkas dia.(ant/lkf)
Load more