Selanjutnya, pada Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu pelaku E, sedang berada di kamarnya bersama T.
T sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan pelaku E, maka E ibunya akan ngekos di Sumenep, namun T tidak menginzinkan.
Di hari yang berbeda, Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya T, langsung menuju ke rumah J, beralamat di Perum BSA Desa Kolor Sumenep.
"Setelah sampai di rumah J, lalu T masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan badan. J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput ke rumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp100 ribu," ungkap Widi.
Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T anak pelaku menyetujui.
Pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB pelaku kembali mengantarkan T ke rumah J untuk melakukan ritual.
Sesampainya di rumah J, kata Widiarti, korban turun dan masuk ke dalam rumah, sedangkan E ada di luar menunggu korban. Tidak lama kemudian J menelpon dan memberitahukan kepada E, agar menjemput anaknya, lalu pelaku, langsung menjemput, di depan pagar rumah J.
Load more