"Sampai harmonisasi ke dua, Inkop TKBM Pelabuhan selaku koperasi sekunder dari primer Koperasi TKBM Seluruh Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik. Untuk itu kami mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar merevisi pasal 4," jelas Victoria.
Menanggapi hal tersebut, Irma Suryani menyatakan, akan mendorong agar TKBM tetap dikelola koperasi.
"Kita dukung untuk dibenahi, tapi jangan sampai jadi badan hukum PT yang kemudian tidak jelas siapa yang memegang. Koperasi harus bermanfaat untuk anggota," tandas Irma. (ebs)
Load more