Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi IX DPR RI Partai NasDem, Irma Suryani menerima audiensi Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop-TKBM) Pelabuhan di Ruang Rapat Fraksi Partai NasDem DPR Gedung Nusantara I Lantai 22 DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Dalam paparannya, Ketua Umum Inkop-TKBM M Nasir menyampaikan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan, khususnya pasal yang mengatur tentang Badan Hukum Penyelenggara (Pasal 4) yang berbunyi “TKBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bekerja pada badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
"Pasal tersebut tidak sesuai dengan PP No. 07/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Pasal 29 yang berbunyi “Pemberdayaan bagi koperasi di sektor angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf b, meliputi: Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat oleh koperasi, dan Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat," ungkap Nasir.
Selain itu, tambah Nasir, tidak searah dengan Permenkop No.6/2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
Sementara itu, Sekum Inkop-TKBM, Victoria Wewo menyatakan, hal tersebut dapat mematikan usaha Pokok Koperasi TKBM karena dibolehkannya badan hukum lain selain koperasi sebagai Penyelenggara Jasa TKBM di Pelabuhan.
"Untuk itu kami meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk bersama Menteri Koperasi dan UKM agar dapat kembali melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut secara luas kepada masyarakat, khususnya koperasi penyedia jasa TKBM," tukas Victoria.
Victoria juga menambahkan, guna memastikan substansi yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, agar dapat dipahami dan diterima sebagai bentuk perlindungan bagi TKBM oleh pemangku kepentingan yang terdampak.
"Sampai harmonisasi ke dua, Inkop TKBM Pelabuhan selaku koperasi sekunder dari primer Koperasi TKBM Seluruh Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik. Untuk itu kami mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar merevisi pasal 4," jelas Victoria.
Menanggapi hal tersebut, Irma Suryani menyatakan, akan mendorong agar TKBM tetap dikelola koperasi.
"Kita dukung untuk dibenahi, tapi jangan sampai jadi badan hukum PT yang kemudian tidak jelas siapa yang memegang. Koperasi harus bermanfaat untuk anggota," tandas Irma. (ebs)
Load more