Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan rekomendasi agar tiga hakim yang memvonis bebas terhadap Ronald Tannur diberhentikan.
Di salah satu penjelasannya, KY menyebut ketiga hakim telah membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda denga hasil visum et repertum.
Menurut KY, ketiga hakim tersebut tidak pernah mempertimbangkan atau memberikan penilaian atas barang bukti berupa rekaman CCTV.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan barang bukti berupa rekaman CCTV tersebut. (iwh)
Load more