Jakarta, tvOnenews.com - Komisi IX DPR mengecam keras dugaan larangan hijab bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit atau RS Medistra.
Menurut Alifudin, tindakan larangan hijab bagi dokter dan perawat muslimah di rumah sakit merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
"Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh institusi pendidikan maupun kesehatan. Ini adalah bentuk diskriminasi yang tidak bisa kita biarkan," kata Alifudin dalam keterangan tertulis, Senin (2/9).
Alifudin pun meminta Kementerian Kesehatan untuk mengusut tuntas dan mengambil tindakan dengan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
"Saya akan memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas. Jika terbukti ada kebijakan diskriminatif, pihak yang bertanggung jawab harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Alifudin.
Load more