Ade Ary menambahkan berdasarkan rekaman CCTV pada tempat kejadian perkara kemudian Gabungan Tim Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan.
"Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan dengan menganalisa rekaman CCTV diketahui seorang laki-laki yang melakukan penyiraman air keras tersebut adalah Berinisial SAA alias U," ujar Ade Ary.
Adapun tersangka saat ini telah dibawa ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas. (ant/dpi)
Load more