Semarang, tvOnenews.com - Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu buka suara soal adanya dugaan pemerasan terhadap almarhum dr. Aulia Risma Lestari (30) yang diduga tewas setelah mengakhiri hidup.
Yan Wisnu berharap temuan dugaan pemerasan pada kasus kematian dokter Program Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) Fakultas Kedokteran Prodi Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip) berinisial AR ditindaklanjuti.
Wisnu meminta agar ada sanksi bagi para pelaku bila terbukti melakukan pemalakan atau pemerasan.
"Kita membuka investigasi seluas-luasnya dan diungkap saja. Kami pun berkomitmen jika ada pelaku disanksi seberat-beratnya. Tapi kalau dipalak itukan berarti ada yang memalak, ada korban yang dipalak, dan uang yang dipalak masuk ke kantong yang memalak, jadi yang di sini dibuka saja," ujar Wisnu di FK Undip, Senin (2/9/2024).
Dirinya mengatakan saat ini belum ada laporan terkait pemerasan PPDS lainnya. Dirinya sendiri memastikan juga akan mengawal temuan ini.
"Kami harus lihat lebih lanjut tapi kalau laporan yang masuk ke kami, yang pemalakan itu kok sepertinya tidak," jelas dia.
Namun, pihaknya membuka diri bila pihak lain seperti kepolisian untuk ikut menginvestigasi kasus kematian dr. Aulia Risma.
"Kami masih proses melihat itu, tapi bagaimanapun itukan karena public trust tidak boleh hanya internal undip saja harus dari luar juga," tegas dia.
Untuk diketahui, dr. Aulia mahasiswi PPDS Undip program Studi Anestesi di RSUP dr Kariadi diduga bunuh diri karena tak tahan menjadi korban bullying senior PPDS.
Hasil penyelidikan sementara Kemenkes terungkap bahwa almarhumah dr AR kerap dipalak oleh seniornya. Pemalakan ini terjadi sejak semester pertama dari rentang waktu Juli-November 2022.
"Uang ini berkisar antara Rp20-40 juta per bulan," kata Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril saat dikonfirmasi, Minggu (1/9).
Permintaan dana ini, kata Syahril, karena dokter Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan. Dia bertugas untuk mengumpulkan pungutan dari teman-teman angkatan.
Namun, uang hasil pungutan ini digunakan untuk kebutuhan non-akademik seperti membiayai kebutuhan senior hingga menggaji OB.(dcz/muu)
Load more