Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap motif penyiraman air keras terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya yang membubarkan aksi tawuran di kawasan Basuki Rahmat atau Bassura, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku berinisial SAA alias U nekat melakukan hal itu tak lain, karena dia ingin polisi terluka, sehingga polisi tak bisa menangkap para pelaku tawuran.
Ade Ary membeberkan bahwa pelaku masih berstatus mahasiswa.
SAA alias U masih berusia 21 tahun. Sementara korban yang merupakan anggota Polri berinisial TBG usianya 25 tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP," ungkapnya.
Pelaku Ditangkap
Ade Ary menyebut bahwa pelaku ditangkap pada hari Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar 06.30 WIB di rumah kekasihnya di kawasan Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Penangkapan pada hari Sabtu 31 Agustus sekitar pukul 06.30 WIB saat pelaku berada di rumah pacar pelaku," ujar Ade Ary.
Saat ini, kata Ade, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Subdit Tahbang atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya. (rpi/dpi)
Load more