Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sementara menghentikan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar usai peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kejagung pada Senin (2/9).
Penghentian sementara proses hukum itu, menurut Harli, untuk menjaga objektivitas dari proses demokrasi.
"(Terkait penghentian sementara proses hukum) Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," kata Harli, Senin (2/9).
Harli menjelaskan, alasan penghentian sementara proses hukum calon kepala daerah itu, yakni demi menghindari adanya black campaign atau kampanye hitam.
"Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektifitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," ujar Harli.
Load more