Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memimpin pertemuan mediasi yang krusial antara dua kubu kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang telah berseteru selama enam bulan terakhir. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu (28/8) malam di kantor Menkumham, dihadiri oleh Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang sebagai perwakilan dari kedua kubu. Pertemuan ini juga turut disaksikan oleh Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzar, Staf Khusus Menteri Ahmad Ali Fahmi, serta tiga anggota Dewan Pers.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melakukan rekonsiliasi demi kebaikan pers Indonesia. Usulan rekonsiliasi pertama kali diajukan oleh sejumlah wartawan senior di Dewan Pers yang disambut Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) itu menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan untuk melakukan rekonsiliasi jika itu adalah langkah terbaik bagi PWI dan pers nasional. Kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik internal yang telah memecah belah organisasi wartawan terbesar di Indonesia.
Langkah rekonsiliasi ini juga diharapkan dapat mengakhiri perseteruan yang telah mempengaruhi kredibilitas dan efektivitas PWI dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi wartawan yang independen dan profesional. Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham berharap bahwa kesepakatan ini akan membawa stabilitas dan memperkuat solidaritas di antara anggota PWI.
Salah satu anggota PWI Jaya, Dar Edi Yoga, memberikan pandangan, rekonsiliasi ini sebenarnya sudah diupayakan oleh Zulmansyah Sekedang setelah KLB di Hotel Paragon Jakarta.
"Setelah Kongres Luar Biasa, Zulmansyah telah memasukkan 30 nama dari kepengurusan era Hendry CH Bangun ke dalam komposisi kepengurusan baru sebagai bentuk rekonsiliasi," jelas Dar Edi Yoga pada Jumat (30/8).
Terakomodasinya 30 orang pengurus lama ini juga mencerminkan sikap bijak Zulmansyah sebagai Ketua Umum hasil KLB dalam berorganisasi, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Rumah Tangga Pasal 28 ayat (2). Personil baru maupun posisi yang dirotasi adalah bagian dari penyegaran dalam kepengurusan.
Load more