Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut, sebanyak 46,5 ribu lebih petambak udang di Indonesia terancam kehilangan pencahariannya akibat kasus tuduhan Anti Dumping di Amerika Serikat.
"Yang menjadi konsentrasi kita semua adalah itu akan berdampak kepada 46.590 petambak di Indonesia," ucap Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJPDSKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Budi Sulistiyo, saat Konferensi Pers di Media Center KKP, Senin (2/9/2024).
Budi mengungkapkan, selain petambak, ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat dalam rantai pasokan udang pun ikut terancam kehilangan pekerjaan.
Maka dari, sambung Budi, hal ini yang mejadi fokusnya saat ini untuk dapat menuntaskan atau menyelesaikan permasalahan tuduhan Anti Dumping yang diajukan Amerika Serikat terhadap Udang Indonesia tersebut.
"Ini yang harus kita perjuangkan, dan menjadi perhatian kami, kami selalu mendapatkan pemdapingan dari Staff Khusus, serta arah-arahan pimpinan, semoga dapat menyelesaikan masalah ini," ungkap.
Disisi lain, Budi juga menjelaskan, dampak lainnya yang ditimbulkan adalah terganggunya 403 unit pengolah udang yang memperkerjakan 63 ribu pekerja, yang dimana dari total tersebut sebanyak 70 persennya adalah Wanita.
Sebelumnya, tuduhan Anti Dumping dan Subsidi udang Indonesia oleh Amerika ini berawal saat Indonesia mendapatkan petisi dari America Shrimp Processors Association (ASPA) pada tanggal 25 Oktober 2023.
Load more