Selain itu Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas juga menegaskan bahwa kebijakan semacam ini bertentangan dengan semangat konstitusi, khususnya Pasal 29 ayat 1 san 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
"Kami meminta pihak RS Medistra untuk segera melakukan klarifikasi terkait masalah ini. Jika benar terjadi, ini merupakan pelanggaran HAM dan konstitusi serta dapat merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia," kata Anwar Abbas.
RS Medistra meminta maaf soal viralnya pemberitaan mengenai dokter-perawat muslimah yang bekerja di sana dilarang memakai hijab.
Direktur RS Medistra Agung Budisatria mengungkapkan permohonan maafnya kepada publik. Dia mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh pihak manajemen rumah sakit.
Diani Kartini, dokter yang mengungkap adanya larangan penggunaan jilbab di RS Medistra. (IST)
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen. Hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen," kata Agung Budisatria lewat keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024).
Load more