Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus pelaku penyebaran video pornografi anak dan dewasa sesama jenis melalui aplikasi Telegram.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan, pelaku tersebut adalah MAN alias Aden (24).
Ia ditangkap di rumah teman laki-lakinya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Jumat (23/8/2024).
Erdi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap konten pornografi anak di media sosial.
Ilustrasi: Sesama jenis (gay). (IST)
"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," ungkap Erdi, Senin (2/9/2024).
Lantas, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin dari grup tersebut yang menawari video pornografi anak dan dewasa (gay) dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.
Load more