Warga Rumbai, Kota Pekanbaru, Jeslyn S berpendapat bahwa masyarakat adalah unsur yang siap taat pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Namun, harapannya, Ranperda KTR ini jangan sampai membebani keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Masyarakat kecil ini kan cuma berharap kerja tenang, aman dan nyaman. Jangan sampai ada aturan-aturan yang mempersulit. Ekonomi sudah berat, pembatasan-pembatasannya harus yang masuk akal, yang bisa dilaksanakan,”ujarnya.
Di skala nasional, dorongan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship juga menjadi sorotan. Seperti diutarakan Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono terkait zonasi larangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Sutrisno meminta pemerintah untuk membatalkan aturan ini karena bisa berdampak pada banyak sektor usaha.
“Kalau tidak bisa dibatalkan, bisa diundur, ditunda pelaksanaannya. Kita harapkan pemerintah mau menampung,” kata Sutrisno.
“Perhatian kita, kebijakan harusnya tidak datang tiba-tiba. Pemerintah kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini menimbulkan gejolak luar biasa. Ini menandakan belum ada komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha,” tambahnya.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Load more