“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VII Maikel Takanyuai selaku anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membaca amar putusan perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam sidang putusan DKPP, Iwan Tabuni juga diberhentikan secara tetap dari anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah.
Iwan dijatuhi sanksi tersebut lantaran terbukti tidak memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik.
Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya DKPP menggelar sidang putusan terhadap tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Senin (2/9/2024).
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis lalu didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. (aha/muu)
Load more