Di sisi lain, Zainul sampaikan, Lukman Edy cs tak memiliki kekuatan hukum untuk menggelar muktamar tandingan PKB.
Lalu, dia menegaskan Lukman Edy sudah bukan lagi pengurus, kader, dan anggota PKB.
"Terus atas dasar apa menggelar muktamar? Karena pengurus PKB hasil muktamar Bali sudah disahkan Kemenkumham. Jadi sudah enggak ada celah lagi bagi mereka untuk mengganggu PKB, apalagi menggelar muktamar," bebernya.
Cak Imin menyindir rencana Lukman Edy yang ingin menggelar Muktamar PKB tandingan sebagai proyek lima tahun sekali.
"Proyek 5 tahunan," cuit Cak Imin di akun X (Twitter) @cakimiNow.
PKB telah menggelar Muktamar ke-6 di Bali Nusa Dua Convention Center pada Minggu (25/8).
Pada muktamar itu, Cak Imin kembali terpilih sebagai Ketua Umum PKB secara aklamasi. (aag)
Load more