Jakarta, tvOnenews.com - Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, kualitas udara di Jakarta pada Selasa (3/9/2024) termasuk tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Pada pukul 05.50 WIB, indeks kualitas udara di Jakarta berada pada angka 131 dengan partikel halus 2,5.
Angka tersebut berarti termasuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Adapun kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia adalah Kampala, Uganda dengan indeks kualitas udara di angka 177 kemudian di urutan kedua diikuti Kinshasa, Kongo di angka 167 dan di urutan ketiga diikuti Doha, Qatar di angka 134.
Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai upaya mempercepat penanganan polusi.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Selain itu juga melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Di dalam aturan tersebut juga dituliskan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara. (ant/iwh)
Load more