Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPI KPNPA Eko Suphono mengatakan pihaknya tidak melaporkan siapa-siapa, melainkan hanya mengawal proses hukum.
“Kami dari BPI KPNPA ingin menjelaskan berita-berita yang berkembang di media sosial. Kami sebetulnya tidak melaporkan siapa-siapa. Kami mengawal proses hukum yang berjalan. Terkait dengan permasalahan ini, kami menemukan berita di Wartabuana dan Tarakan TV. Di sini kami baca dan teliti adanya penyitaan BPOM terhadap 2.475 skincare beretiket biru,” ujar Eko di tayangan yang sama.
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi, menanyakan berita tersebut. Kalau memang ada penyitaan bagaimana proses hukumnya. Itu yang kami kawal. Kami meminta polisi untuk ikut mengawal proses ini,” lanjut dia.
Terkait hal ini, Richard Lee menilai jika artikel itu hanya titipan dan “menantang” BPI KPNP untuk meneliti produknya dulu ke laboratorium sebelum melaporkannya.
“Masa melaporkan berdasarkan artikel? Malu saya. Artikel itu ada titipan. Coba Pak Eko bikin penelitian tapi sumbernya bukan dari jurnal, tapi dari blog, kan malu ya? Saya tegaskan produk saya tidak pernah disita BPOM. Saya bisa laporkan pencemaran nama baik loh,” balas Richard Lee.
“Makanya saya ingin tanya titipan siapa Bapak Eko ini? Kalau mau review modal Pak. Beli produk saya, masukin ke laboratorium dulu, kalau ada hasilnya baru diekspos,” sambung Richard Lee.
Menanggapi Richard Lee, Eko mengatakan pihaknya hanya mengawal saja dan bukan kapasitasnya untuk meneliti.
Load more