Jakarta, tvOnenews.com - Dokter sekaligus Influencer Kecantikan, dokter Richard Lee, tertawa saat produk kecantikannya dilaporkan ke polisi oleh BPI KPNPA (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) karena dituding berbahaya.
“Saya mau ketawa. Setiap kali saya (memberi) edukasi tentang skincare berbahaya selalu ada yang melaporkan. Ini cuma pengaduan masyarakat (dumas) tapi heboh banget. Yang saya tanyakan BPI KPNPA ini siapa? Peneliti skincare Indonesia kah atau apa?,” kata Richard Lee di tayangan Apa Kabar Indonesia Siang tvOne, Senin (2/9/2024).
“Pada waktu saya bongkar soal skincare abal-abal, ada hasil laboratoriumnya, hasil laboratoriumnya jelas, waktu saya bongkar klinik etiket biru Anda ada di mana?,” sambungnya.
Richard Lee mengatakan hal ini karena BPI KPNP melaporkan produknya berdasarkan artikel dari dua media yang beredar.
Richard Lee tertawa saat produk kecantikannya dilaporkan ke polisi oleh BPI KPNPA. Dok: Instagram dr. Richard Lee
“Kenapa sekarang beredar artikel tapi Anda koar-koar ke media? Anda titipan siapa,” tanya Richard Lee.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPI KPNPA Eko Suphono mengatakan pihaknya tidak melaporkan siapa-siapa, melainkan hanya mengawal proses hukum.
“Kami dari BPI KPNPA ingin menjelaskan berita-berita yang berkembang di media sosial. Kami sebetulnya tidak melaporkan siapa-siapa. Kami mengawal proses hukum yang berjalan. Terkait dengan permasalahan ini, kami menemukan berita di Wartabuana dan Tarakan TV. Di sini kami baca dan teliti adanya penyitaan BPOM terhadap 2.475 skincare beretiket biru,” ujar Eko di tayangan yang sama.
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi, menanyakan berita tersebut. Kalau memang ada penyitaan bagaimana proses hukumnya. Itu yang kami kawal. Kami meminta polisi untuk ikut mengawal proses ini,” lanjut dia.
Terkait hal ini, Richard Lee menilai jika artikel itu hanya titipan dan “menantang” BPI KPNP untuk meneliti produknya dulu ke laboratorium sebelum melaporkannya.
“Masa melaporkan berdasarkan artikel? Malu saya. Artikel itu ada titipan. Coba Pak Eko bikin penelitian tapi sumbernya bukan dari jurnal, tapi dari blog, kan malu ya? Saya tegaskan produk saya tidak pernah disita BPOM. Saya bisa laporkan pencemaran nama baik loh,” balas Richard Lee.
“Makanya saya ingin tanya titipan siapa Bapak Eko ini? Kalau mau review modal Pak. Beli produk saya, masukin ke laboratorium dulu, kalau ada hasilnya baru diekspos,” sambung Richard Lee.
Menanggapi Richard Lee, Eko mengatakan pihaknya hanya mengawal saja dan bukan kapasitasnya untuk meneliti.
Ketika ditanya apakah aduan itu dilaporkan secara khusus agar Richard Lee diproses hukum, BPI KPNPA RI menegaskan mereka tidak bermaksud aduan itu untuk menyasar Richard Lee.
Aduan itu mereka lakukan untuk menindak lanjuti pemberitaan di media terkait penyitaan kosmetik yang salah satunya terafiliasi dengan Athena.
Sedangkan, apakah ada penindakan hukum terhadap Richard Lee atau tidak, mereka serahkan sepenuhnya ke Bareskrim. (nsi)
Load more