Namun, terkait apakah ada penindakan hukum terhadap Richard Lee atau tidak, pihak BPI KPNPA menyerahkan sepenuhnya ke Bareskrim.
“Kalau mau review, modal. Beli skincare-nya. Jangan baca dari artikel. Beli skincare, masukin ke laboratorium, ada bahan berbahaya atau enggak. Jangan baca artikel terus buat laporan. Kelihatan banget titipannya,” ujar Richard Lee.
Di acara yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPI KPNPA Eko Suphono menyebut pihaknya tidak melaporkan siapa-siapa, melainkan hanya mengawal proses hukum.
“Tentunya kami lembaga sosial kontrol di masyarakat punya hak untuk melihat, mendengar dan meneliti apa yang berkembang di tanah air termasuk membuat laporan dan pengaduan. Kita punya dasar, enggak asal-asalan,” ujar Eko.
Richard Lee pun membalas pernyataan Eko. Richard Lee mengatakan dirinya tak masalah produknya dilaporkan asalkan yang melaporkan punya bukti-bukti yang jelas jika benar produk kecantikannya memang berbahaya, bukan hanya dari pernyataan di artikel yang beredar saja.
“Saya enggak masalah produk saya mau di-review siapa saja. Saya juga banyak membongkar skincare-skincare berbahaya. Tapi saya teliti, masukin ke laboratorium dulu. Kalau ada hasilnya baru saya ekspos. Ini bapak belum masukin ke laboratorium (sudah) lapor. Buktinya mana?,” kata Richard Lee.
“Kalau enggak ada (bukti) saya bisa laporkan ini pencemaran nama baik. Kalau mau laporin saya pastikan datanya komplet. Ini baca dari artikel. Artikelnya pun ecek-ecek,” sambung dia.
Load more