Eko mengatakan apabila Richard Lee ingin melaporkan soal pencemaran nama baik, baginya itu adalah hak dokter tersebut.
Menurut Eko, pihaknya hanya mengawal proses hukum. Untuk urusan kandungan berbahaya atau tidak, kata dia, itu adalah urusan ahlinya.
“Untuk sementara kami berpegang sumber media pemberitaannya. Kalau kandungannya apa, biarkan ahli yang mengatakan. Bukan kapasitas kami,” terang Eko. (nsi)
Load more