Jakarta, tvOnenews.com - Novum atau barang bukti baru ini akan dihadirkan di sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu (4/9/2024) mendatang.
Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengatakan sidang besok adalah sidang 6 terpidana dulu karena 1 terpidana lainnya baru saja didaftarkan sidang PK-nya.
Pihaknya berusaha menyatukan sidang ini karena Jutek menilai peristiwa atau kasus mereka sama.
Untuk sidang PK besok, pihaknya sudah menyiapkan novum untuk meyakinkan hakim jika 7 terpidana ini tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon.
“Novum itu kesaksian baru. Seperti kita ketahui bahwa rangkaian peristiwa ini bermula dari Iptu Rudiana dapat informasi adanya kejar-kejaran dan lempar batu dari kesaksian Aep dan Dede. Kesaksian Aep dan Dede jadi dasar laporan Iptu Rudiana,” kata Jutek di Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (3/9/2024).
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dok: Istimewa
Load more