Jakarta, tvOnenews.com - Novum atau barang bukti baru ini akan dihadirkan di sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu (4/9/2024) mendatang.
Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengatakan sidang besok adalah sidang 6 terpidana dulu karena 1 terpidana lainnya baru saja didaftarkan sidang PK-nya.
Pihaknya berusaha menyatukan sidang ini karena Jutek menilai peristiwa atau kasus mereka sama.
Untuk sidang PK besok, pihaknya sudah menyiapkan novum untuk meyakinkan hakim jika 7 terpidana ini tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon.
“Novum itu kesaksian baru. Seperti kita ketahui bahwa rangkaian peristiwa ini bermula dari Iptu Rudiana dapat informasi adanya kejar-kejaran dan lempar batu dari kesaksian Aep dan Dede. Kesaksian Aep dan Dede jadi dasar laporan Iptu Rudiana,” kata Jutek di Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (3/9/2024).
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dok: Istimewa
“Dede mencabut kesaksiannya. Peristiwa itu tidak pernah terjadi. Peristiwa itu bohong. Liga Akbar yang menguatkan kesaksian Aep dan Dede juga (mencabut kesaksiannya). Itu jadi inti,” sambung dia.
Jutek mengatakan pihaknya juga akan membawa kesaksian teman Vina, yakni Mega dan Widi di sidang PK.
“(Mega dan Widi) pada pukul 22.14 masih bercakap dengan Vina. Ada ekstraksi HP,” ujarnya.
Dia mengatakan ada pula kesaksian dari Teguh, Pram dan Okta yang mengaku berada di bawah tekanan kala itu. Mereka mengaku berada di dalam satu ruangan, yakni di rumah Ketua RT Pasren.
“Peristiwa itu tidak ada. Pukul 22.14 HP dipegang Vina. Masa habis diperkosa ramai-ramai, diperkosa di tanah, becek, hujan, dicuci dulu bajunya (baju Vina disebut tidak kotor),” terangnya. (nsi)
Load more