“Jika ada WNI dewasa minta dibuatkan NIK baru, padahal sebelumnya sudah memiliki NIK, maka akan terjadi data ganda,” kata politisi PDIP itu.
“Data ganda tidak bisa diterbitkan E-KTP-nya. Selain itu, juga akan kesulitan mengakses layanan publik karena datanya bermasalah,” tambah dia.
Karena itu, Rio mengimbau masyarakat agar tidak mem-posting E-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya di media sosial. Sebab, rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Kehati-hatian dalam pelayanan tentu sangat penting bagi jajaran Dinas Dukcapil. Hal ini untuk menjaga data seluruh penduduk Indonesia yang ada dalam database kependudukan nasional,” imbuh dia.
Di sisi lain, Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur telah menyelesaikan proses pembuatan E-KTP warga kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di RW 02 Kelurahan Cilangkap, Cipayung yang alami gangguan jiwa.
Kasatpel Dukcapil Kelurahan Cilangkap Audia Rininda mengatakan proses perekaman hingga pencetakan E-KTP warganya ini memakan waktu dua hari.
Perekaman dimulai Rabu (15/5) hingga selesai pencetakan pada Jumat (17/5).
Load more