LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara
Sumber :
  • ANTARA

JPU KPK Tuntut Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Senin, 24 Januari 2022 - 12:45 WIB

Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik terhitung 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah jaksa Lie.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Azis. "Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat, terdakwa tidak mengakui kesalahan dan berbelit-beli dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap jaksa.

Baca Juga :

Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020 guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025, Demokrat: Sudah Kewajiban Pemerintah

PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025, Demokrat: Sudah Kewajiban Pemerintah

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan tarif pahak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
Liga Italia: Akhirnya Menang usai Puasa 4 Laga, Thiago Motta Kritik Hal Ini dari Juventus

Liga Italia: Akhirnya Menang usai Puasa 4 Laga, Thiago Motta Kritik Hal Ini dari Juventus

Pelatih Juventus, Thiago Motta berikan kritikan keras terhadap kemampuan transisi timnya meski berhasil menaklukkan Monza di lanjutan Liga Italia.
Nusron Wahid Pastikan Layanan Pertanahan Bebas Diskriminasi, Sertifikasi Rumah Ibadah untuk Cegah Konflik

Nusron Wahid Pastikan Layanan Pertanahan Bebas Diskriminasi, Sertifikasi Rumah Ibadah untuk Cegah Konflik

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa negara harus menciptakan kepastian hukum atas tanah dan mencegah potensi konflik yang bisa terjadi di masa depan.
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskoba Polres Lamongan Ungkap 26 Kasus dan Amankan 33 Tersangka

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskoba Polres Lamongan Ungkap 26 Kasus dan Amankan 33 Tersangka

Akhir Tahun 2024 Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 33 tersangka selama periode 28 Oktober 2024 hingga 24 Desember 2024.
Mantan Kepala BPMA Marzuki Daham Minta PJ Gubernur Aceh Tindaklanjuti Surat Komwas

Mantan Kepala BPMA Marzuki Daham Minta PJ Gubernur Aceh Tindaklanjuti Surat Komwas

Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, diminta oleh Mantan kepala BPMA, Marzuki Daham, untuk mengindahkan dan menindaklanjuti surat Komwas BPMA
Sarwendah Tak Mau Diam Lagi, Akui Hubungannya dengan Betrand Peto itu Sebenarnya….

Sarwendah Tak Mau Diam Lagi, Akui Hubungannya dengan Betrand Peto itu Sebenarnya….

Sarwendah akhirnya angkat bicara terkait rumor miring yang kerap menudingnya punya hubungan tak wajar dengan Betrand Peto. Seperti apa? Simak artikelnya.
Trending
AFC Tolak Mentah-mentah Pindahkan Laga ke Tempat Netral, Bahrain Langsung Kirim Sinyal Bahaya buat Timnas Indonesia

AFC Tolak Mentah-mentah Pindahkan Laga ke Tempat Netral, Bahrain Langsung Kirim Sinyal Bahaya buat Timnas Indonesia

Bahrain langsung kirim sinyal bahaya kepada Timnas Indonesia usai permintaan untuk memindahkan laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke tempat netral ditolak AFC.
Tak Mau Sembunyikan Lagi, Rafael Struick Akhirnya Bicara Jujur soal Perbedaan Bermain di Timnas Indonesia dan Belanda: Kalau di Sini...

Tak Mau Sembunyikan Lagi, Rafael Struick Akhirnya Bicara Jujur soal Perbedaan Bermain di Timnas Indonesia dan Belanda: Kalau di Sini...

Pengakuan jujur dari Rafael Struick soal perbedaan mencolok yang ia rasakan saat bermain di Belanda dan di Timnas Indonesia. Tak disangka begini katanya.
Banyak Pemain Keturunan Ragu-ragu hingga Menolak untuk Bergabung ke Timnas Indonesia, Ternyata ini Alasannya...

Banyak Pemain Keturunan Ragu-ragu hingga Menolak untuk Bergabung ke Timnas Indonesia, Ternyata ini Alasannya...

Alasan banyak pemain keturunan yang ragu-ragu hingga menolak untuk bergabung ke Timnas Indonesia akhirnya terungkap, ternyata...
Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Timnas Indonesia sudah dipastikan gagal melangkah ke babak semifinal Piala AFF 2024, seusai dikalahkan 0-1 oleh Filipina di Stadion Manahan, Solo. Sang jurnalis
Striker yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir Kesulitan Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Striker yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir Kesulitan Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Striker naturalisasi yang sempat dilarang FIFA ini tegaskan siap perkuat Timnas Indonesia, hingga Erick Thohir kesulitan proses naturalisasi dua pemain ini.
Top 3 Sport: Komentar Fans GS Caltex, Prediksi Red Sparks vs AI Peppers, Megawati Hangestri Geser Rekor Kim Yeon-koung

Top 3 Sport: Komentar Fans GS Caltex, Prediksi Red Sparks vs AI Peppers, Megawati Hangestri Geser Rekor Kim Yeon-koung

Rangkuman berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Senin (23/12/2024). Kiprah Megawati Hangestri bersama Red Sparks menjadi yang paling banyak dibaca.
Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani Sampai Emosi 'Dengar' Nama Fuji Gegara Hal Ini, Kekasih Dul Djaelani Bilang: Fuja, Fuji, Fuji Mulu!

Tissa Biani menjadi sorotan pasca meluapkan emosinya terhadap perilaku para penggemar Fujianti Utami Putri alias Fuji. Bahkan kekasih Dul Djaelani sampai bilang
Selengkapnya
Viral