Jakarta, tvOnenewscom - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP akan melakukan perlawanan agar terbebas dari tuduhan antidumping udang di Amerika Serikat.
KKP mengkaji peluang-peluang penangan kasus antidumping dalam rangka pembebasan tuduhan dumping sebelum putusan final yang akan diterbitkan pada tanggal 5 Desember 2024.
Adapun upaya yang dilakukan KKP menyampaikan keberetan terhadap penggunaan laporan keuagan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan mandatory responden yakni PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan PT First Marine Seafood (FMS) selaku pelaku usaha eksportir Indonesa.
Hal tersebut sebagai dasar penghitungan dumping margin dan mengusulkan penggunaan laporan keuangan dari perusahaan yang memiliki bisnis yang serupa dengan BMS dan FMS pada pertemuan dengan Departemen Pedagangan AS tanggal 20 Agustus 2024.
"Begitu menyampaikan mereka memberikan referensi yang sebenarnya berbeda dengan apa yang dilakukan oleh BMS dan FMS. Referensinya adalah kita mengusulkan untuk menggunakan laporan keuangan perusahaan bisnis yang sama dengan kedua responden ini," ucap Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Budi Sulistiyo, dikutip Selasa (3/9/2024).
Budi menjelaskan langkah selanjutnya adalah mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk lebih solid bersama dengan pemerintah dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu juga hadir dan aktif pada pertemuan yang dijadwalkan Departemen Perdagangan AS dan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada 22 Oktober 2024.
Load more