"Mendorong Asosiasi untuk lebih solid menangani kasus Dumping serta hadir pada pada bulan Oktober ini. Kita berkesempatan untuk menyampaikan kepada Komisioner yang tadi," jelasnya.
Budi juga menuturkan, langkah ketiga yang akan diambil yakni meminta asosiasi untuk meyiapkan dokumen pembelaan dan kajian ekonomi. Hal ini juga didukung oleh pengacara dan pakar ekonomi.
Dalam agenda pertemuan nanti, sambung Budi, KKP akan mempertanyakan kedudukan dari Petitioner dalam hal adalah America Shrimp Processor Association (ASPA) yang sebelumnya mengajukan Petisi tuduhan Dumping Udang Indonesia di Amerika Serikat.
"Mepertegas posisi petitioner, kita akan mempertanyakan apakah petitioner ini mewakili Industri udang keseluruhan atau hanya mewakili sebagian ini harus dipastikan lagi pada saat hearing (pertemuan)," tutur dia.
Selain itu, kata Budi KKP juga akan memastikan bahwa jenis udang Indonesia dengan produksi pelaku usaha di Amerika tidak memiliki kesamaan.
Adapun langkah terakhir yang akan diambil yaitu mempertegas kerugian industri udng domestik Amerika Serikat bukan disebabkan oleh impor udang Indonesia. Hal-hal inilah yang akan dperjuangan KKP untuk keluar dari kasus antidumping.
"Inilah tiga posisi ini yang akan kita perjuangankan bersama untuk membaskan tuduhan yang sudah dilayangkan," tandasnya.
Load more