Sebelumnya kasus ini berawal saat ASPA melayangkan petisi bahwa adanya Dumping and Countervailing Duties (CVD) udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat pada Oktober 2023 kemarin.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, USDOC pun menerbitkan hasil keputusan sementara pada 25 Maret 2024 yang menyebut bahwa Indonesia tidak terbukti melakukan Subsidi.
Sementara itu pada tanggal 23 Mei 2024,USDOC mengeluarkan keputusan bahwa margin dumping untuk seluruh eksportir Indonesia dikenakan tarif bea masuk atau antidumping oleh Amerika sebesar 6.3 persen.
Sekedar informasi, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual barang diluar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan didalam negeri.
Sementara antidumping adalah merupakan tindakan yang diambil negara importir berupa pengenaan bea cukai masuk terhadap barang dumping. (aha/iwh)
Load more