Jakarta, tvOnenewscom - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP akan melakukan perlawanan agar terbebas dari tuduhan antidumping udang di Amerika Serikat.
KKP mengkaji peluang-peluang penangan kasus antidumping dalam rangka pembebasan tuduhan dumping sebelum putusan final yang akan diterbitkan pada tanggal 5 Desember 2024.
Adapun upaya yang dilakukan KKP menyampaikan keberetan terhadap penggunaan laporan keuagan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan mandatory responden yakni PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan PT First Marine Seafood (FMS) selaku pelaku usaha eksportir Indonesa.
Hal tersebut sebagai dasar penghitungan dumping margin dan mengusulkan penggunaan laporan keuangan dari perusahaan yang memiliki bisnis yang serupa dengan BMS dan FMS pada pertemuan dengan Departemen Pedagangan AS tanggal 20 Agustus 2024.
"Begitu menyampaikan mereka memberikan referensi yang sebenarnya berbeda dengan apa yang dilakukan oleh BMS dan FMS. Referensinya adalah kita mengusulkan untuk menggunakan laporan keuangan perusahaan bisnis yang sama dengan kedua responden ini," ucap Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Budi Sulistiyo, dikutip Selasa (3/9/2024).
Budi menjelaskan langkah selanjutnya adalah mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk lebih solid bersama dengan pemerintah dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu juga hadir dan aktif pada pertemuan yang dijadwalkan Departemen Perdagangan AS dan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada 22 Oktober 2024.
"Mendorong Asosiasi untuk lebih solid menangani kasus Dumping serta hadir pada pada bulan Oktober ini. Kita berkesempatan untuk menyampaikan kepada Komisioner yang tadi," jelasnya.
Budi juga menuturkan, langkah ketiga yang akan diambil yakni meminta asosiasi untuk meyiapkan dokumen pembelaan dan kajian ekonomi. Hal ini juga didukung oleh pengacara dan pakar ekonomi.
Dalam agenda pertemuan nanti, sambung Budi, KKP akan mempertanyakan kedudukan dari Petitioner dalam hal adalah America Shrimp Processor Association (ASPA) yang sebelumnya mengajukan Petisi tuduhan Dumping Udang Indonesia di Amerika Serikat.
"Mepertegas posisi petitioner, kita akan mempertanyakan apakah petitioner ini mewakili Industri udang keseluruhan atau hanya mewakili sebagian ini harus dipastikan lagi pada saat hearing (pertemuan)," tutur dia.
Selain itu, kata Budi KKP juga akan memastikan bahwa jenis udang Indonesia dengan produksi pelaku usaha di Amerika tidak memiliki kesamaan.
Adapun langkah terakhir yang akan diambil yaitu mempertegas kerugian industri udng domestik Amerika Serikat bukan disebabkan oleh impor udang Indonesia. Hal-hal inilah yang akan dperjuangan KKP untuk keluar dari kasus antidumping.
"Inilah tiga posisi ini yang akan kita perjuangankan bersama untuk membaskan tuduhan yang sudah dilayangkan," tandasnya.
Sebelumnya kasus ini berawal saat ASPA melayangkan petisi bahwa adanya Dumping and Countervailing Duties (CVD) udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat pada Oktober 2023 kemarin.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, USDOC pun menerbitkan hasil keputusan sementara pada 25 Maret 2024 yang menyebut bahwa Indonesia tidak terbukti melakukan Subsidi.
Sementara itu pada tanggal 23 Mei 2024,USDOC mengeluarkan keputusan bahwa margin dumping untuk seluruh eksportir Indonesia dikenakan tarif bea masuk atau antidumping oleh Amerika sebesar 6.3 persen.
Sekedar informasi, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual barang diluar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan didalam negeri.
Sementara antidumping adalah merupakan tindakan yang diambil negara importir berupa pengenaan bea cukai masuk terhadap barang dumping. (aha/iwh)
Load more