Jakarta, tvOnenews.com - Polri angkat bicara terkait laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pengadaan gas air mata tersebut telah sesuai prosedur.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa pihaknya selalu berpedoman pada Undang-Undang untuk setiap proses pengadaan.
"Perlu kami informasikan Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," ucap Trunoyudo, Selasa (2/9/2024).
Trunoyudo menambahkan pengadaan gas air mata tersebut telah melalui proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan juga audit beberapa pihak baik internal hingga eksternal Korps Bhayangkara.
"Serta dialokasikan dengan efisien yang bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas fungsi sebagaiaman diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002," ujarnya.
Kendati demikian, Trunoyudo mengatakan, Polri mengapresiasi laporan ke lembaga antirasuah itu.
Load more