Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengambil keputusan terkait vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terhadap Toni Tamsil, salah satu terdakwa perkara korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengaku bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah yang akan diambilnya.
Namun, Harli mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan keputusan terkait vonis tersebut.
“JPU masih pikir-pikir, dalam waktu 7 hari setelah putusan sesuai hukum acara,” ucap Harli, Selasa (2/9/2024).
Kendati demikian, perihal apakah jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding atau tidak, Harli menyebut, baru akan diputuskan pasca tujuh hari kedepan.
Oleh karenanya, Harli belum ingin berbicara lebih jauh lagi.
“Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudah habis kita update,” kata Harli.
Load more