Adapun Toni Tamsil diputuskan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasar putusan yang tertera dalam SIPP PN Pangkalpinang, Toni Tamsil dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
Adapun putusan tersebut lebih kecil ketimbang tuntutan JPU yakni 3,5 tahun penjara. Dalam perkara ini, Toni Tamsil disebut merintangi penyidikan. (rpi/raa)
Load more