"Kami bukan anti terhadap peraturan. Tapi harus disadari bahwa peraturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada orang-orang yang menjadi tulang punggung keluarganya, yang bergantung pada sektor kreatif ini. Apalagi di tengah kondisi pelambatan ekonomi seperti saat ini, jangan sampai peraturan yang ada menjadi beban masyarakat," pungkas Ardy.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno mengungkapkan kekhawatiran bahwa regulasi ini bisa berdampak negatif pada sektor ekonomi, terutama periklanan, ritel, dan kuliner.
Menurutnya Ranperda KTR ini berpotensi mematikan perekonomian Kota Pekanbaru yang baru mulai bangkit.
"Ranperda KTR ini jelas berdampak pada sektor bisnis dan jasa hingga industri kuliner di Pekanbaru,”ujarnya.
Kekhawatiran utama Apindo terletak pada pasal-pasal yang mendorong pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship terkait produk rokok.
Wijatmoko menegaskan bahwa Apindo tegas menolak ketentuan tersebut, karena dinilai tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi yang menjadi tulang punggung kota.
"Kami meminta Ranperda KTR ini ditunda pengesahannya guna mendengar lebih banyak masukan dari masyarakat, khususnya dari sektor ekonomi yang terdampak," tambahnya.
Load more