Tak hanya itu, Beni juga menjelaskan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan tertera pada Pasal 22 yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
"Itu artinya mengenakan jilbab sepenuhnya merupakan hak asasi yang pekerja miliki dan tidak bisa dilarang oleh Rumah Sakit/perusahaan," katanya.
Pihak RS Medistra pun merespons kabar viral terkait larangan hijab seorang dokter yang tengah melakukan proses wawancara kerja.
Dari surat yang diterima tim tvOnenews.com, Direktur RS Medistra, Dr. Agung Budisatria menyampaikan permohonan maafnya terhadap publik.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen. Hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen," kata Agung dalam surat keterangannya.
Tak hanya itu, Agung mengaku pihaknya akan melakukan proses kontrol dalam perekrutan dokter spesialis yang sempat viral itu.
Load more