Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial (medsos) terkait kasus pelecehan seksual terhadap pasien wanita yang terjadi di sebuah klinik di kawasan Larangan, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pelaku pelecehan adalah tenaga kesehatan atas nama N.
Zain mengatakan bahwa saat ini N telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban wanita pada tanggal 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku Dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi. kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Zain, Selasa, (3/9).
Zain menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa N ternyata bukan dokter melainkan aslinya merupakan perawat atau tenaga kesehatan. N juga hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes.
"Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku," ungkap Zain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi, lanjut Zain, kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang salah satunya, yakni dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi seseorang yang sejenis.
"Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual) terhadap korban," bebernya.
Lebih jauh, Zain juga mengungkap bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin praktiknya telah mati sejak 2022 lalu.
"Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022," kata Zain.
Tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Adapaun korban telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
"Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres," pungkasnya. (rpi/dpi)
Load more