Jakarta, tvOnenews.com - Seorang petani berinisial MS (74) menjadi korban pembunuhan oleh temannya sendiri yang juga sebagai petani.
MS dibunuh lantaran sering menuduh pelaku sebagai pencuri hasil tanamannya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkap bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di area kebun garapannya.
MS ditemukan penuh luka di bagian kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 WIB oleh cucu korban yang mencarinya.
"Setelah mendapatkan laporan keluarga korban, langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian," ucap Zain saat jumpa pers, Selasa (2/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan itu, Zain memaparkan, pihaknya mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) yang sesama petani tanah garapan di kampung itu. Kemudian pelaku dicari dan diamankan.
"Korban yang biasa bertani itu, ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang kerumahnya. Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah," ungkapnya.
"Pelaku ditangkap dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, dia mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut," ungkap Zain.
Adapun berdasarkan keterangan pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban, seperti pepaya, cabai dan labuh.
"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) siang, sekira pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Dan atas perbuatannya Tersangka N alis Baron tersebut dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.
"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (rpi/raa)
Load more