LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPUD Kendal Tolak Pendafataran Dico-Ali Disebut Keputusan Tepat, Benini Alasannya
Sumber :
  • Tim tvOne

KPUD Kendal Tolak Pendafataran Dico-Ali Disebut Keputusan Tepat, Benini Alasannya

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin

Selasa, 3 September 2024 - 20:44 WIB

Jakarta, tvObenews.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.

Menurutnya, keputusan KPUD Kendal mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali merujuk aturan main pilkada yang termaktub dalam Undang-Undang Pilkada maupun PKPU.

"Berdasarkan aturan UU Pilkada dan PKPU itu memang partai politik (parpol) tidak diperkenankan mencabut dukungan ketika sudah didaftarkan, itu memang tidak diperbolehkan," kata Haykal saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Haykal menekankan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan jika partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak bisa serta merta mengubah atau merevisi pasangan calon untuk didaftarkan kembali.

Baca Juga :

"Itu bisa dikecualikan apabila memang pasangan calon yang mendaftar itu hanya 1, konteksnya seperti permasalahan seberapa pasangan yang sudah mendaftarkan, kalau sudah lebih dari satu pasangan yang mendaftar, maka partai politik sudah mendaftarkan tidak boleh lagi mencabut," tegasnya.

Dia menduga perubahan sikap PKB yang semula mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, lalu mengubah pasangan calon menjadi Dico-Ali sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Namun, Haykal berpandangan jika KPU dalam kasus ini hanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga, kata dia, sudah kewajiban KPU untuk menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali mengingat PKB sudah lebih dulu mendaftarkan Dyah- Benny.

"Kalau memang dalam konteks lebih dari satu pasangan calon dan PKB telah lebih dulu atau menyatakan memberikan dukungan calon lain, maka KPU sudah melakukan hal yang tepat untuk tidak menerima pendaftaran karena PKB sudah tercatat terlebih dulu memberikan dukungan kepada pasangan calon yang lain," kata Haykal.

Selain itu, Haykal tak mempersoalkan bila Dico-Ali melakukan gugatan ke Bawaslu terkait persoalan tersebut. Menurutnya, gugatan itu hak konsitusional dari Dico-Ali.

Kendati demikian, Haykal mengingatkan agar Bawaslu memutuskan laporan itu harus merujuk pada aturan main yang berlaku, khususnya UU Pilkada dan PKPU.

"Bawaslu harus melihat apakah kemudian dalam proses ini ada potensi pelanggaran administratif dari KPU ataukah ini murni kesalahan dari PKB yang sudah terlanjur mendaftarkan pasangan lain, lalu kemudian di akhir menarik dukungannya," katanya.

"Karena memang di dalam ketentuan pilkada sendiri, menarik dukungan tidak diperbolehkan kecuali terhadap daerah yang hanya satu pasangan mendaftar," timpalnya.

Hal senada disampaikan peniliti Perludem Annisa Kirana. Dia menyebut keputusan KPU untuk mengembalikan berkas Dico-Ali sudah tepat.

"Sebenarnya untuk kasus ini, KPU sudah benar menolak pencalonan dari PKB karena sudah tertera juga dari peraturan yang ada dari PKPU maupun UU Pilkada," kata Annisa.

Dia menegaskan mendukung KPUD Kendal untuk menjalankan aturan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai aturan perundang-undangan. Bagi dia, keputusan KPUD Kendal itu memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pilkada.

"Saya mendukung KPU menolak partai yang sudah mendaftar untuk revisi ya karena memang ada kepastian hukum, KPU sudah menjalankan itu," ucapnya.

Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Shin Tae-yong Sampaikan Kabar Baik soal Mees Hilgers dan Eliano Reijnders yang akan Segera Bela Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Sampaikan Kabar Baik soal Mees Hilgers dan Eliano Reijnders yang akan Segera Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, berkomentar mengenai Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, yang akan menjadi bagian skuad Garuda dalam waktu dekat.
Duh, 13 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Wilayah Daop 4 Semarang Tahun Ini

Duh, 13 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Wilayah Daop 4 Semarang Tahun Ini

KAI Daop 4 Semarang mencatat ada 13 orang tewas akibat kecelakan di perlintasan sebidang kereta api sepanjang 2024 hingga September ini.
Dua Anggota Caleg DPR Terpilih PKB Menggugat Cak Imin ke Pengadilan Jakarta Pusat

Dua Anggota Caleg DPR Terpilih PKB Menggugat Cak Imin ke Pengadilan Jakarta Pusat

Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, telah digugat oleh kedua Caleg terpilih PKB ke PN Jakarta Pusat. Dua calon Caleg DPR terpilih 2024-2029 mendaftar
Kata-kata Megawati Hangestri usai Heroik Bawa Tim Voli Putri Jatim Raih Emas di PON 2024, Megatron Bilang...

Kata-kata Megawati Hangestri usai Heroik Bawa Tim Voli Putri Jatim Raih Emas di PON 2024, Megatron Bilang...

Megawati Hangestri mengungkapkan perasaannya usai berhasil tampil gemilang sekaligus membawa tim voli putri Jawa Timur meraih medali emas di final PON 2024.
Tak Perlu Pasta Gigi apalagi Obat Kumur Mahal, Bau Mulut Hilang Seketika Pakai Bahan Ini, Kata dr Zaidul Akbar

Tak Perlu Pasta Gigi apalagi Obat Kumur Mahal, Bau Mulut Hilang Seketika Pakai Bahan Ini, Kata dr Zaidul Akbar

Jika sudah rutin terapkan pola ini, tak mungkin bau mulut lagi walau tanpa pakai pasta gigi dan obat kumur mahal, dr Zaidul Akbar ungkap rahasianya cukup ini.
Tak Disangka, Ide Gila Bocah Ini Mampu Bobol Data Polsek Setiabudi

Tak Disangka, Ide Gila Bocah Ini Mampu Bobol Data Polsek Setiabudi

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial KTD (22) yang berhasil meretas data google bisnis milik Polsek Setiabudi.
Trending
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Asnawi Mangkualam Kalahkan Persib Bandung, Komentar Justin Hubner Bikin NgakakĀ 

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Asnawi Mangkualam Kalahkan Persib Bandung, Komentar Justin Hubner Bikin NgakakĀ 

Sejumlah pemain Timnas Indonesia memberikan reaksi usai Asnawi Mangkualam dan klubnya, Port FC mengalahkan Persib Bandung di AFC Champions League Two (ACL2) 2024/2025.
Nikita Mirzani Beberkan Hasil Visum Lolly Usai Dijemput Paksa, Hasilnya...

Nikita Mirzani Beberkan Hasil Visum Lolly Usai Dijemput Paksa, Hasilnya...

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Laura Meizani atau Lolly masih terus berlanjut. Kini Lolly sudah dijemput paksa oleh sang ibu.
Dua Pemain Timnas Indonesia Ribut di Hadapan Shin Tae-yong, Sang Pelatih Bilang Begini

Dua Pemain Timnas Indonesia Ribut di Hadapan Shin Tae-yong, Sang Pelatih Bilang Begini

Dua pemain Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam dan Dimas Drajad, ribut di laga Persib Bandung kontra Port FC saat Shin Tae-yong menyaksikannya secara langsung.
Belum Resmi Jadi WNI, Mees Hilgers Ungkap Reaksi Teman Satu Tim Dengar Kabar Dirinya Akan Gabung Timnas Indonesia: Kamu Harus...

Belum Resmi Jadi WNI, Mees Hilgers Ungkap Reaksi Teman Satu Tim Dengar Kabar Dirinya Akan Gabung Timnas Indonesia: Kamu Harus...

Mees Hilgers buka-bukaan di hadapan media Belanda soal kepindahannya ke Timnas Indonesia, begini reaksi teman satu timnya: Kamu Harus...
Keluarga Curiga Pembunuh Nia Kurnia Sari Tak Cuma Satu Orang, Bibi Korban Beberkan Bukti Kuat Katanya...

Keluarga Curiga Pembunuh Nia Kurnia Sari Tak Cuma Satu Orang, Bibi Korban Beberkan Bukti Kuat Katanya...

Pihak keluarga gadis penjual gorengan almarhum Nia Kurnia Sari (18) mencurigai jika jumlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tidak mungkin hanya satu orang.
Belum Sempat Dilirik Timnas Indonesia, Wonderkid Eropa Keturunan Kebumen Ini Lebih Dahulu dapat Panggilan Skuad Jerman

Belum Sempat Dilirik Timnas Indonesia, Wonderkid Eropa Keturunan Kebumen Ini Lebih Dahulu dapat Panggilan Skuad Jerman

Bakatnya belum tercium oleh Timnas Indonesia, wonderkid berdarah Kebumen, Jawa Tengah di Bundesliga ini akhirnya mendapat panggilan pertama dari tim muda Jerman
Bangga Pilih Timnas Indonesia Ketimbang Belanda, Mees Hilgers Sebut 'Timnas Pusat' Itu...

Bangga Pilih Timnas Indonesia Ketimbang Belanda, Mees Hilgers Sebut 'Timnas Pusat' Itu...

Calon pemain naturalisasi keturunan Indonesia-Belanda Mees Hilgers ungkap bangga pilih Timnas Indonesia ketimbang Belanda, katanya 'Timnas Pusat' itu...
Selengkapnya