“Saat digelandang dan menjalani pemeriksaan di PPA Polresta Kendari, pelaku akhirnya mengakui dan siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya,” pungkasnya.
Penyidik PPA Polresta Kendari kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 81 KUHP Undang-undang tentang perlindungan anak.(emr/lkf)
Load more