Selanjutnya DP menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Agung.
Adapun dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor telah menjatuhkan hukuman terhadap 4 tersangka yakni Djoko Dwijono alias DD dengan pdana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 jut subsidair 3 bulan kurungan.
Lalu, Yudhi Mahyudin alias YM pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selanjutnya Sofiah Balfas alias SB dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara, Tony Budianto Sihite alias TBS pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. (aha/raa)
Load more