Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., mengungkapkan sejumlah tantangan dan peluang yang dihadapi hukum acara perdata dalam menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Hal ini disampaikan dalam Konferensi Nasional ADHAPER dan Call for Paper Hukum Acara Perdata VII yang diselenggarakan atas kerja sama Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Haswandi menjelaskan perkembangan AI membawa tantangan serius bagi hukum acara perdata, mulai dari keamanan data hingga etika dalam pengambilan keputusan berbasis AI.
Dia juga mengutip temuan dari Jurnal Renvoi Vol. 1 No. 1 Tahun 2024 oleh Mudha’I Yunus dkk., yang menyimpulkan beberapa tantangan utama dalam hukum AI.
Tantangan tersebut mencakup masalah keamanan data dan ancaman terhadap privasi, perlunya harmonisasi regulasi privasi dan pengembangan AI yang seimbang antara perlindungan privasi dan kebebasan penggunaan data, hingga isu etika dan moral dalam pengambilan keputusan berbasis AI.
Selain itu, AI juga menimbulkan tantangan terkait tanggung jawab atas keputusan yang diambil, dampak sosial dari keputusan tersebut, serta keamanan dan ancaman terhadap keputusan yang dibuat oleh AI.
Load more