Dirinya mencontohkan beberapa saksi merasa tertekan. Seperti ketika setelah memberikan keterangan, ada beberapa pernyataan saksi yang diminta untuk dikoreksi.
"Mereka merasa ya macam seperti enggak bebas berbicara, buktinya itu ketika kita sudah selesai (rapat) biasanya kita membuat berita acara dan harus ditandatangani oleh saksi tetapi saksi ini keberatan ingin mengubah beberapa frasa atau narasi pada berita acara tersebut, kenapa harus seperti itu?" katanya.
Melihat adanya perilaku saksi ini, Pansus Haji DPR menilai pentingnya menggandeng LPSK.
Harapan ke depan, para saksi dapat memberikan keterangan dengan seluas-luasnya tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
"Sehingga pertimbangan kami yaitu semua tim pansus, bahwa memang diperlukan LPSK supaya ini menjadi hak mereka (saksi) dan kita penuhi haknya. Mereka pun akan bersaksi dengan tenang. Sekali lagi, fokus pikiran kita adalah layanan haji lebih baik untuk tahun-tahun berikutnya," pungkasnya. (aag)
Load more