Setelah namanya viral, netizen kemudian mulai menggali informasi tentang Silfester Matutina.
Ternyata, nama tersebut tertulis di laman resmi Mahkamah Agung dan pernah terlibat kasus pidana.
Tercatat di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Di dalam putusan itu juga disebutkan bahwa pria tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana memfitnah.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum," tulis putusan MA tersebut.
Dikatakan juga bahwa nama Silfester Matutina dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan mengenai putusan MA yang beredar tersebut. (iwh)
Load more