“Sebab, sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy. Sedangkan, terpidana lain di Lapas Cirebon,” kata dia.
Adapun pertimbangan untuk memindahkan SD ialah demi kemudahan akses kunjungan keluarganya. Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon. (ant/nsi)
Load more