Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap tujuh terpidana terkait kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Tujuh orang tersebut antara lain RA, ER, HS, ES, JY, SP dan SD. Saat ini para terlindung berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.
“LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Selasa (3/9/2024) malam.
Sri menyebut keputusan untuk memberikan program perlindungan itu diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).
Sri menjelaskan tujuh terlindung itu mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Khusus untuk terlindung SD, kata dia, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
Sri menambahkan LPSK juga mengharapkan agar SD dikembalikan ke Lapas Cirebon.
“Sebab, sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy. Sedangkan, terpidana lain di Lapas Cirebon,” kata dia.
Adapun pertimbangan untuk memindahkan SD ialah demi kemudahan akses kunjungan keluarganya. Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon. (ant/nsi)
Load more